Minggu, 07 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

Tags



Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat. Untuk kali ini saya hanya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu.

Seperti yang saya katakan tadi bahwa Pasal 1 KUHP mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Pasal 1 KUHP tersebut yakni "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada". Mengenai berlakunya hukum pidana menurutu waktu sangatlah penting karena untuk menentukan pada saat kapan terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam Pasal 1 KUHP tersebut memiliki banyak makna, salah satunya yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yaitu :

1. "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang artinya Tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Hal ini biasanya disebut sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penguasa. 

2. Memiliki makna "Lex temporis delicti" yang artinya undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu.

Maksud dari Lex temporis delicti adalah bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Namun hal ini boleh dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara diadili. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yakni " Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah saat melakukan perbuatan, maka digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa".

Contohnya adalah mengenai pembunuhan yang hukuman maksimalnya 15 tahun ( Pasal 338 KUHP ). Jika ada seseorang yang melakukan pembunuhan pada tanggal 7 Januari 2018 namun masih dalam pemeriksaan awal, lalu pada tanggal 10 Februari 2018 aturan mengenai pembunuhan diubah yaitu maksimum 15 tahun menjadi maksimum 20 tahun, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama, dan juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru.

3. Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut ( non retro aktif ).

Maksud tidak berlaku surut adalah jika seseorang melakukan perbuatan mencuri namun tindakan pencurian belum diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat pencurian telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya.


Dari ketiga hal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila telah ada hukum yang mengaturnya yang sudah pasti hukum tertulis yang mengaturnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan hukum diluar yang tertulis menjadi tidak berlaku. Dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) konsep KUHP baru telah memberikan dasar berlakunya hukum pidana yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat.


Asas Legalitas

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dikenal dengan asas legalitas. Menurut Machteld Boot dalam asas legalitas ini terdapat konsekuensi akibat berlakunya asas tersebut yang akan saya simpulkan agar dapat mudah dipahami yakni :

1. Tidak boleh berlaku surutnya ketentuan hukum pidana karena asas legalitas mengandung arti tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

2. Semua peraturan harus tertulis karena tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis.

3. Mengenai prinsip tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Akibatnya rumusan perbuatan pidana itu harus jelas agar tidak terjadi mutitafsir dan menghilangkan kepastian hukum.

Menurut Von Feuerbach, asas legalitas berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, dan untuk  mempertahankan ketertiban masyarakat maka aturan tersebut harus berfungsi menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat kejahatan karena telah ada ancaman hukuman yang dibuat terlebih dahulu.


Analogi

Analogi merupakan suatu interpretasi. Interpretasi sendiri merupakan pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu. Menurut Machteld Boot setiap norma membutuhkan interpretasi. Begitu juga menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penafsiran. Namun bolehkan analogi diterapkan karena hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas legalitas ?


Ada beberapa negara di Eropa yang menolak penggunaan analogi dan ada juga yang memperbolehkan penerapan analogi seperti di Inggris dan Cina. Menurut Sudarto, analogi artinya memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu dan kemudian menerapkannya kepada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang.

Dalam halnya di pengadilan, sulit untuk mengatakan bahwa hakim tidak menggunakan analogi. Analogi sangat diperlukan untuk menafsirkan hukum. Contohnya adalah mengenai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan unsur objektif pencuriannya adalah suatu benda berwujud. Dulu benda tidak berwujud belum dimasukkan sebagai tambahan dalam aturan mengenai pencurian.

Setelah adanya penemuan listrik, terjadi perubahan sosial. Tenaga listrik dianggap memiliki nilai ekonomis dan perlu dilindungi. Bayangkan saja pencurian listrik dilakukan namun pasal pencurian unsur objektifnya adalah benda berwujud sedangkan listrik bukan merupakan benda berwujud. Apakah si pencuri tetap tidak dihukum padahal jelas-jelas telah melakukan pencurian tenaga listrik hanya karena tidak diatur pencurian benda tidak berwujud ? Disinilah sesungguhnya diperlukan suatu analogi.

Perlu ditegaskan bahwa penggunaan analogi sangat diperlukan untuk memperlengkap suatu aturan. Penggunaan analogi cocok dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.


Nah itulah yang dapat saya sampaikan mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, apabila pembaca mempunyai pertanyaan atau hal yang tidak dimengerti dapat dibagikan di kolom komentar.

Terima kasih



Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana


1 komentar so far

Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon