Senin, 11 Desember 2017

Subjek Hukum Pidana

Tags


Dalam dunia hukum pidana, terdapat dua subjek hukum yaitu manusia dan korporasi. Manusia disini dikatakan memiliki subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga dengan korporasi yang merupakan suatu usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban terpisah. Agar lebih mudah memahaminya mari kita bahas lebih lanjut dibawah ini.

Manusia (Natural Person)

Dalam sejarah perundang-undangan hukum pidana, pernah dikenal bahwa tidak hanya manusia saja yang menjadi subjek hukum pidana, melainkan juga hewan. Hingga abad XVII pernah diterapkan pidana terhadap hewan. Namun seteahnya, hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Seekor banteng pernah dipidana karena membunuh seorang wanita. Hal demikian tersebut terjadi pada abad pertengahan.

Dalam KUHP dinyatakan hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, dan juga hanya manusia sajalah yang dapat menjadi subjek hukum pidana. Hal ini dapat diketahui dari tiap-tiap pasal di KUHP karena sebagian besar kaidah hukum pidana dalam KUHP dimulai dengan kata barangsiapa. Dari kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa hanya manusialah yang diakui sebagai subjek tindak pidana, Alasan dikatakan demikian karena :

1. Rumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan menggunakan istilah barang siapa, warga negara Indonesia, pegawai negeri, dan lain sebagainya. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 2-9 KUHP.

2. Ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana, terutama pada pasal 44, 45, dan 49 KUHP, yang mengisyaratkan "kejiwaan" dari tindak pelaku.

3. Ketentuan tentang pidana dalam pasal 10 KUHP mengenai denda, hanya manusia yang memahami tentang uang.


Korporasi (Legal Person)


Manusia bukanlah merupakan satu-satunya subjek hukum. Di samping manusia, hukum masih membuat konstruksi fiktif yang diterima, diperlakukan, serta dilindungi layaknya seperti manusia. Hal itu dinamakan badan hukum. Suatu tindakan dapat dipidana apabila tindakan tersebut dikehendaki oleh manusia. Dengan demikian, berarti hanya manusia yang dapat dikenai pidana, tidak bagi korporasi. Namun apakah korporasi tidak dapat dikenai pidana ?

Dalam kenyataannya, tuntutan kebutuhan sosial yang muncul dimana sistem hukum pidana masih terfokus pada kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia, kemudian menempatkan kita pada posisi sulit seperti bagaimana mengatasi ketidakadilan yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi lainnya sedangkan dikatakan tadi hanya manusia saja yang dapat dikenai pidana.

Oleh karena hal itu, maka beberapa Undang-undang dalam bidang sosial dan ekonomi mengadopsi dapat dipidananya suatu korporasi. Subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya kepada manusia saja, namun juga mencakup korporasi. Korporasi dapat dijadikan tempat untuk melakukan suatu tindak pidana dan dapat mengambil keuntungan atas tindak pidananya tersebut. Dengan demikian apabila korporasi tidak dijadikan subjek hukum, maka manusia dapat melakukan tindak pidana dan berlindung dibalik korporasi.

Dalam konsep KUHP baru, dikatakan bahwa tindak pidana dapat dilakukan korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang dalam korporasi tersebut yang memiliki kedudukan dalam struktur korporasinya dengan bertindak atas nama dan demi kepentingan korporasinya. Dalam hal ini, segala sesuatu yang dilakukan manusia dengan mengatasnamakan korporasinya, maka tanggung jawab ada pada korporasi dan/atau pengurusnya.


Dari kedua subjek hukum diatas, dapat kita simpulkan bahwa manusia dan korporasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Suatu tindakan yang dapat dipidana adalah tindakan berbuat yang melanggar hukum. Korporasi menjadi subjek hukum karena manusia yang menjadi pengurus didalamnya dapat berlindung atas nama korporasi apabila korporasi tidak menjadi subjek hukum. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

Nah, mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Apabila memiliki saran atau lainnya silahkan berikan dalam kolom komentar agar kita dapat saling menambah pengetahuan satu sama lain.


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon