Rabu, 18 Oktober 2017

Ruang lingkup Hukum Pidana

Tags


Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana ini mengatur bagaimana seharusnya seseorang dalam bertingkah laku dan apa akibat yang akan diterimanya karena telah melakukan perbuatan tersebut. Kata pidana sendiri sama dengan penyiksaan yang berarti seseorang harus merasakan penderitaan oleh pihak yang berwenang akibat tindakan yang merugikan orang lain atau melakukan kejahatan. Agar lebih mudah memahaminya, beberapa pakar hukum berpendapat mengenai arti hukum pidana yaitu sebagai berikut :

1. Pompe
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

2. W.F.C. Van Hattum
Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.

3. Hazewinkel-Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang melanggarnya.

Dari pendapat yang dikemukakan diatas, saya mengambil kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan peraturan-peraturan yang memuat suatu larangan dalam melakukan perbuatan dan apabila melanggarnya maka akan dikenai sanksi pidana.


 Sifat Hukum Pidana  

 Sifat yang terdapat dalam hukum pidana antara lain :

1. Tindak pidana itu tetap ada, walaupun tidak di kehendaki oleh korbannya.
2. Penuntutan hukum pidana tidak tergantung pada kehendak/keinginan dari orang yang telah dirugikan atas tindak pidana yang telah dilakukan.
3. Biaya penjatuhan pidana ditanggung oleh negara, sedangkan pidana berupa denda menjadi penghasilan negara.


Tujuan Hukum Pidana   
Cara mudah mengingat tujuan hukum pidana


Dalam hal tujuan hukum pidana, dikenal dua aliran tujuan pembentukkannya yakni :

1. Aliran Klasik

Dalam aliran klasik, tujuan hukum pidana itu untuk melindungi setiap individu dari kekuasaan penguasa (Negara). Hal ini berarti bahwa setiap individu menginginkan kepastian hukum guna menjamin kepentingan-kepentingan tiap individu. Aliran ini muncul karena tanpa adanya peraturan yang tertulis maka proses pengadilan tidak dapat berjalan dengan baik dan penguasa dapat bertindak sewenang-wenang. Dengan adanya peraturan yang tertulis, maka orang tidak akan bertindak sewenang-wenang dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik.

2. Aliran modern

Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kejahatan. Dengan demikian maka hukum pidana harus memperhatikan kejahatan dan keadaan penjahatnya. Hal ini bertujuan untuk memberantas kejahatan agar kepentingan masyarakat dapat terlindungi. Aliran mdern juga bertujuan mendidik orang yang telah melakukan perbuatan jahat menjadi baik dan dapat diterima dalam masyarakat.

Kesimpulan yang dapat diambil dari kedua aliran diatas adalah bahwa tujuan hukum untuk melindungi setiap individu dan kepentingannya dari penguasa dan melindungi individu dari kejahatan agar kehidupan dapat berjalan dengan damai.


Fungsi Hukum Pidana  

Saya mengutip pendapat yang dikemukakan 2 ahli hukum mengenai fungsi hukum pidana yakni :

1. Sudarto

Menurut Sudarto, fungsi hukum pidana dapat dibedakan atas 2 yaitu :

a) Fungsi yang umum, yaitu untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

b) Fungsi yang khusus, Untuk melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan dengan sanksi berupa pidana.

2. Adami Chazawi

a) Melindungi kepentingan hukum individu  dari perbuatan yang menyerang kepentingan hukumnya.
b) Memberikan kekuasaan bagi negara  dalam menjalankan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum.
c) Mengatur dan membatasi kekuasaan negara demi perlindungan kepentingan hukum.


Pembagian Hukum Pidana  

Hukum pidana dapat dibedakan dalam berbagai segi, yaitu :

1. Hukum pidana dalam arti Objektif dan Subjektif
Dalam arti objektif, maksudnya hukum pidana itu dilihat dari larangan-larangan berbuat, yaitu larangan yang diikuti dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam arti subjektif, maksudnya hukum pidana berisi hak dan kewenangan untuk menentukan larangan-larangan guna mencapai ketertiban umum dan menjatuhkan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

2. Hukum pidana Materiil dan Formil

a) Hukum pidana materiil merupakan semua peraturan yang menunjukkan tindakan-tindakan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada orang tersebut.

b) Hukum pidana formil merupakan peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman hukum pidana itu diberlakukan secara konkrit.

3. Hukum pidana yang dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan

Hukum pidana yang dikodifikasikan maksudnya peraturan yang disusun dan dirangkum, contohnya KUHP, KUHP militer, KUHAP. Hukum pidana yang tidak dikodifikasikan maksudnya berbagai ketentuan pidana yang tersebar diluar KUHP, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan lain sebagainya.

4. Hukum pidana bagian umum dan bagian khusus

a) Hukum pidana bagian umum memuat asas-asas dalam Buku I KUHP yang mengatur tentang ketentuan umum.

b) Hukum pidana bagian khusus mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran baik yang terkodifikasi maupun tidak.

5. Hukum pidana umum dan khusus

a) Hukum pidana umum merupakan hukum pidana yang sengaja dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang (umum).

b) Hukum pidana khusus merupakan hukum pidana yang dengan sengaja dibentuk dan diberlakukan untuk orang-orang tertentu saja, contohnya bagi anggota Angkatan Bersenjata.

6. Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis

a) Hukum pidana tertulis merupakan segala peraturan yang tertulis dan menjamin adanya kepastian hukum.

b) Hukum pidana tidak tertulis merupakan hukum yang pada umumnya ditaati masyarakat walaupun tidak ditulis dan hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. 

7. Hukum pidana Umum dan Lokal

a) Hukum pidana umum merupakan hukum pidana yang dibentuk oleh pemerintah negara pusat dan berlaku di seluruh wilayah hukum negara.

b) Hukum pidana lokal merupakan hukum pidana yang dibuat oleh pemerintah daerah dan hanya berlaku di wilayah hukum pemerintahan daerah tersebut, contohnya peraturan daerah (Perda).


Semoga Artikel ini dapat membuat kamu memahami hukum pidana dengan lebih mudah dimengerti.



Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si. Hukum Pidana edisi revisi. Jakarta : RajaGrafindo Persada






Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon