Kamis, 18 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 3 )

Tags


Setelah pada dua artikel sebelumnya saya telah membahas mengenai asas teritorial dan asas personal, kali ini saya akan membahas dua asas yang terakhir yakni Asas Nasionalitas Pasif dan Asas Universal. Diharapkan kepada pembaca agar terlebih dahulu memahami dua asas yang sebelumnya telah dibahas agar lebih mudah memahami asas yang terakhir ini.

Asas Nasionalitas Pasif   

Asas ini merupakan asas yang menentukan bahwa hukum pidana berlaku didasarkan pada kepentingan hukum yang dilindungi oleh suatu negara yang dilanggar. Tempat dan pelaku yang salah bukan menjadi kriteria yang digunakan dalam asas ini. Prinsip dari asas ini adalah peraturan hukum pidana yang ada di Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik tindakan itu dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun asing, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, asas ini memperluas ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia yang didasarkan pada kerugian nasional yang sangat besar dan mungkin diakibatkan oleh beberapa kejahatan, sehingga baik warga negara Indonesia maupun asing pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.

Namun hal ini hanya akan terlaksana apabila pelakunya dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang asing yang berada di luar wilayah negara Indonesia atau bisa dikatakan berada di negaranya, sulit untuk diserahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya suatu negara tidak akan menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara lain.

Asas ini terkandung dalam pasal 4 KUHP yang berisi :
Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang melakukan diluar Indonesia : 
1. Salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 ; 
2. Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negeri atau uang kertas bank atau tentang materai atau merek yang dikeluarkan atau disuruhkan oleh pemerintah Indonesia ; 
3. Pemalsuan tentang surat-surat hutang atau sertifikat hutang yang ditanggung Indonesia, daerah atau sebagian daerah, talon-talon, surat-surat hutang sero atau surat-surat bunga hutang yang masuk surat-surat itu, serta surat-surat keterangan ganti surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan demikian itu seakan-akan surat itu benar dan tidak dipalsukan. 
4. Salah satu kejahatn yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Orang yang melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal ini adalah orang setiap orang, baik itu warga negara Indonesia maupun asing, yang melakukan suatu tindak pidana diluar wilayah Indonesia. Asas nasionalitas pasif ini diterapkan dengan alasan bahwa pada umumnya suatu tindakan yang merugikan kepentingan hukum suatu negara, oleh negara tempat tindak pidana dilakukan tidak selalu dianggap suatu tindak pidana.


Asas Universal   

Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang dan menimbulkan saling ketergantungan antara suatu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu ada beberapa kepentingan tertentu yang dirasakan oleh negara-negara sebagai kepentingan bersama yang harus dilindungi. Untuk melakukan hal tersebut, maka negara mengupayakan kerja sama internasional yang membuat seolah-olah tidak ada lagi batas teritorial, personal, dan kepentingan nasional.

Kejahatan yang dianggap secara universal dipandang sebagai suatu perbuatan yang perlu dicegah yang mengancam kepentingan hukum dunia. Suatu perbuatan / tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara, maka pembuat tindak pidana itu dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara tanpa mempersoalkan siapa dan tempat yang melakukan tindak pidana tersebut. Asas ini dianggap sebagai asas ketertiban hukum dunia karena melindungi kepentingan internasional.

Dalam asas universal, tidak semua kepentingan hukum di dunia yang akan mendapatkan perlindungan, melainkan hanya untuk kejahatan yang menyangkut mengenai keuangan dan pelayaran. Dapat dilihat dalam Pasal 4 butir 2 pada kalimat pertamanya mengandung asas universal, yaitu melindungi kepentingan hukum dunia terhadap kejahatan mata uang dan pembajakan laut yang dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dilakukannya. Pelanggaran atas kepentingan hukum universal disebut sebagai tindak pidana internasional.


Nah, itulah pembahasan mengenai asas nasionalitas pasif dan asas universal, semoga artikel ini membantu kamu dalam memahami hukum terutama mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat. Jika ada kritik dan saran silahkan berikan di kolom komentar. Terima kasih.


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

This Is The Newest Post

2 komentar

mntap artikelny gan

Lengkap benar, cocok sebagai referensi belajar matkul pidana :)

Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon