Sabtu, 13 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 2 )

Tags


Pada artikel saya yang sebelumnya mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat telah dibahas mengenai asas teritorial. Kali ini saya akan membahas mengenai "Asas Personal" setelah sebelumnya kita mempelajari asas teritorial. Namun bagi kamu yang ingin mempelajari asas ini, alangkah baiknya lebih dahulu membaca artikel saya yang sebelumnya yaitu : Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 1 ). Dengan begitu kamu akan lebih mudah dalam memahami Asas Personal setelah sebelumnya memahami asas teritorial. 


Asas Personal

Asas personal / asas personalitas memiliki perbedaan yang signifikan terhadap asas teritorial. Dalam asas personalitas, berlakunya suatu peraturan didasarkan kepada kewarganegaraan orang yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peraturan pidana hanya dapat diberlakukan terhadap seorang warga negara tanpa mempersoalkan dimana perbuatan pidana tersebut dilakukan. Misalnya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain, maka peraturan pidana di negaranya tetap berlaku terhadap dirinya.

Apabila asas ini dianut secara keseluruhan di Indonesia, sudah dipastikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku kepada setiap warga negaranya dimanapun orang itu berada. Namun hal ini akan melanggar kedaulatan negara asing. Di Indonesia, asas ini digunakan hanya dalam batas tertentu saja yakni yang berhubungan dengan :
1. Kesetiaan yang diharapkan dari seorang warga negara terhadap negara
2. Kesadaran dari seorang warga negara agar tidak melakukan suatu perbuatan pidana di luar negeri
3. dan diperluas kepada pejabat agar diharapakan setia pada tugas yang dipercayakan kepadanya.

Asas Personalitas diatur dalam Pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7, dan 8 KUHP. Pasal 5 tersebut berisi :
Pasal 5 : (1) Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan diluar Indonesia : 
1. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. Suatu perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia dan boleh dihukum menurut undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakukan. 
(2) Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada ayat (1) butir ke-2  boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi wrga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.  

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) tersebut, kejahatan yang dimaksud dibedakan atas :
1. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum mengenai keamanan dan keselamatan negara (Bab I Buku II).

2. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhdapa kewibawaan atau martabat presiden serta wakilnya (Bab II Buku II)

3. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap ketertiban umum (Pasal 160 dan 161 KUHP)

4. kejahatan terhadap Hak dan Kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan dan pertahanan negara (Pasal 240 KUHP)

5. Kejahatan terhadap kepentingan hukum mengenai asal usul pernikahan (Pasal 279 KUHP)

6. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap keamanan pelayaran (Pasal 450 dan 451 KUHP).

Antara ayat 1 dan 2 dalam pasal 5 terdapat perbedaan yakni dalam pasal 5 ayat (1) tidak dipermasalahkan apakah di luar negeri tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum atau bukan. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) harus merupakan tindak pidana di negara tersebut (luar negeri).

Pasal 6 KUHP "Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 itu dibatasi hingga tidak boleh dijatuhkan hukuman mati untuk perbuatan yang tiada diancam dengan hukuman mati menurut undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakuan" Pasal 6 ini membatasi berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 agar tidak memberikan hukuman mati terhadap terdakwa jika undang-undang hukum pidana di negara asing tidak mengancam pidana mati. Hal ini dilakukan sebagai keseimbangan politik. Pasal 5 dan 6 KUHP ini bermaksud untuk mengawasi warga negara Indonesia agar tidak melakukan tindak pidana di luar negeri. 

Sedangkan Pasal 7 KUHP "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi pegawai negara Indonesia yang melakukan diluar Indonesia salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua". Maksud dari pasal ini bahwa seorang pegawai negara yang melakukan salah satu kejahatan dapat diancam dengan pidana oleh KUHP.


Nah, itulah penjelasan mengenai "asas personal" dalam berlakunya hukum pidana menurut tempat. Mengenai kedua asas lainnya akan dibahas pada artikel yang selanjutnya. Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca sekalian dan apabila memiliki kritik atau saran dapat dilakukan di kolom komentar. Terima kasih.
Baca : Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat (3)


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

1 komentar so far

Lucky Nugget Casino Rollout - Casino Rollout
Lucky Nugget 강원랜드바카라 Casino Rollout 사다리 게임 사이트 Lucky Nugget is a relatively new casino game that uses the same 마추 자 사이트 design 하랑 도메인 and 마틴게일 전략 design elements, and has built into many

Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon