Sistem hukum merupakan sebuah sistem aturan yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas unsur-unsur hukum. Sistem memiliki arti yaitu perangkat unsur yang teratur dan saling berkaitan guna mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, sistem hukum memiliki definisi yaitu susunan hukum yang diatur secara teratur yang memiliki bagian-bagian saling berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam dunia hukum, kita mengenal dua jenis sistem hukum yang berbeda yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon. Selain kedua macam tersebut, juga ada sistem hukum yang lain seperti sistem hukum Islam dan hukum Adat. Namun saya hanya akan membahas sesuai dengan judul pada artikel tersebut. Nah, untuk itu mari kita pahami perbedaan antara keduanya.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang digunakan di Indonesia dan juga sebagian besar negara-negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, dan Amerika Latin. Sistem hukum ini juga dikenal dengan istilah Civil law system. Perancis merupakan negara pertama yang mengembangkan sistem hukum tersebut. Kemudian seiring penjajahan yang dilakukan Perancis, Sistem hukum ini berkembang ke negara-negara Eropa lainnya seperti Belanda, Jerman, Italia, dan juga Indonesia yang menjadi jajahan Belanda yang sebelumnya Belanda dijajah oleh Perancis.
Kesimpulan Civil Law |
Sistem hukum tersebut menjamin kepastian hukum karena segala peraturan diatur dengan peraturan-peraturan tertulis. Hal ini berarti bahwa sistem hukum tersebut menganut suatu paham yakni paham legisme yang dimana paham ini mengatakan bahwa sumber hukum adalah undang-undang, diluar dari itu maka bukanlah sumber hukum.
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem hukum Anglo-Saxon dianut oleh negara Inggris, Kanada, Amerika serikat, dan negara-negara persemakmuran Inggris, dikenal juga dengan istilah Common law system. Sistem hukum Anglo-Saxon berkembang pertama kali di Inggris pada abad XI dan menyebar ke negara-negara seperti Amerika serikat, dan lain sebagainya. Sistem ini sering disebut sistem hukum berdasarkan kasus (Case law system) karena berkembang dari kasus-kasus yang melahirkan berbagai kaidah dan asas hukum. Tonggak utama sistem ini adalah Yurisprudensi.
Kesimpulan Common Law |
Sumber hukum Anglo-Saxon adalah putusan hakim/pengadilan. Putusan-putusan hakim ini mewujudkan kepastian hukum. Selain putusan hakim, kebiasaan dan peraturan tertulis lainnya juga diakui sebagai sumber hukum. Sumber-sumber hukum ini tidak tersusun secara sistematis atau tidak terkodifikasi. Dalam sistem hukum tersebut seorang hakim menjalankan tugas di pengadilan dengan bebas dalam arti membuat hukum sendiri namun dengan melihat pada kasus-kasus sebelumnya.
Sistem hukum Anglo-Saxon menganut doktrin yaitu The doktrine of presedent/Stare Decitis. Doktrin ini memiliki arti bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim harus memutus dengan dasar hukum dari prinsip hukum yang telah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Jika putusan hakim lain dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan yang baru dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan juga akal sehat yang dimilikinya.
Perbedaan Hukum Civil law & Common law
Perbedaan |
Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil law system) memiliki beberapa perbedaan dengan sistem hukum Anglo-Saxon (Common law system) yaitu :
1. Pada Civil law system Asas legalitas diutamakan. Asas legalitas berarti tidak ada satu pun perbuatan dapat dipidana jika tidak diatur dalam Undang-undang/Peraturan tertulis. Asas legalitas ini tidak ada pada Common law system karena sumber hukum mereka berada pada putusan-putusan hakim.
2. Pada Civil law system hukumnya terkodifikasi, Sedangkan Common law system hukumnya tidak terkodifikasi.
Perbedaan berdasarkan sistem peradilannya yaitu :
1. Pada Common law system pengaturan hukumnya didominasi oleh hukum kebiasaan yaitu melalui putusan hakim. Sedangkan Civil law system didominasi hukum tertulis.
2. Pada sistem peradilannya, Common law system menggunakan juri untuk memeriksa kasusnya, hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan. Sedangkan pada Civil law system tidak menggunakan juri, melainkan hakim yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kasusnya, menentukan kesalahan, dan menjatuhkan putusan
3. Pada Civil law system hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Sedangkan pada Common law system kebalikannya.
Nah, itulah perbedaan antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan Anglo-Saxon. Semoga hal ini dapat menambah pengetahuan kamu mengenai sistem hukum dan mudah memahaminya.
Referensi :
Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prenadamedia Group
Syahruddin Husein, SH. Pengantar Ilmu Hukum.
1 komentar so far
Makasih artikelnya gan, jadi tau model2 hukum di dunia.
Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon