Senin, 25 September 2017

Pengertian dan tujuan pembentukan Hukum

Tags


Manusia merupakan makhluk yang telah di kodratkan untuk hidup dengan saling berinteraksi terhadap sesamanya karena tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Aristoteles, seorang filosof Yunani pernah berkata bahwa manusia adalah "zoon politicon" yang berarti manusia adalah makhluk sosial. Dengan kata lain manusia sebagai makhluk sosial tentu memiliki hasrat untuk hidup bergaul dengan sesamanya.

Seperti yang kita ketahui, setiap orang pasti memiliki keinginan atau kepentingan individu yang bertentangan atau berlawanan dengan individu lainnya. Sebagai contoh jika ada satu benda yang diinginkan dua orang dan keduanya tidak ada yang mengalah, maka konflik atau bentrokan tak terhindarkan lagi. Maka dari itu dalam menjalani kehidupan sosial, diperlukan hukum untuk mengaturnya.

Hukum memiliki fungsi untuk melaksanakan tata tertib antar manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Hukum memberi keadilan agar kehidupan dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Tanpa adanya hukum, tidak akan pernah ada rasa keadilan dan kepuasan dalam menjalani hidup. 

Setelah kita mengetahui latar belakang kehidupan yang membutuhkan hukum, Selanjutnya mari kita membahas apa itu hukum dan apa tujuannya? apakah hanya semata-mata hanya untuk menjaga tata tertib saja? Saya akan mencoba memberikan penjelasan dengan singkat dan mudah dipahami.

Apa itu hukum ?

Dalam bahasa Belanda kata "Hukum" disebut "Recht", Sedangkan dalam bahasa Latin "Hukum" disebut "Ius" yang merupakan bagian dari kata "Iustitia" yang berarti keadilan. 
Selain itu, Undang-undang juga memiliki sebutan yang berbeda dalam berbagai bahasa namun memiliki kemiripan dari segi kata nya. Dalam bahasa Latin, Undang-undang disebut "Lex". Kata Lex tersebut bertalian dengan bahasa Perancis yang Undang-undangnya disebut "Loi", dan dalam bahasa Inggris disebut "Law". Sedangkan dalam bahasa Belanda, Lex adalah "Wet".

Dari istilah-istilah diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum itu merupakan alat atau perangkat untuk memberikan keadilan guna menghindari terjadinya perselisihan atau konflik agar kehidupan dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, beberapa tokoh juga mengemukakan definisi mengenai hukum, yaitu sebagai berikut:

1. Prof. Mr. J. Van Kan.
Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. (Rudy. T. Erwin, 1985 :1)

2. Prof. Satjipto Rahardjo.
Hukum ialah perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di situ. (Satjipto Rahardjo, 1982 :14)

3. J.C.T. Simorangkir & woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.

4. Sudikno Mertokusumo
Hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogianya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

5. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Dari kelima pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur, yaitu:
a. Peraturan yang sifatnya memaksa.
b. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu mengatur tingkah laku manusia.
d. Memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

Ciri-ciri Hukum    

Setelah kita mengetahui pengertian hukum dari beberapa pendapat para tokoh diatas, tentunya hukum juga memiliki ciri-ciri yaitu:
a. Adanya suatu perintah atau larangan
b. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang

Dari ciri-ciri hukum yang saya sebutkan diatas, memiliki arti bahwa hukum memberikan perintah atau larangan yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang dan apabila ada yang melanggarnya maka ia akan dikenakan sanksi sebagaimana untuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang ia lakukan. Dengan demikian, setiap orang tidak perlu takut akan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya.

 Tujuan Hukum    

Dalam memahami tujuan hukum yang sebenarnya, Para ahli tidak memiliki pandangan yang sama dalam merumuskan tujuan hukum karena beberapa ahli ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dan di sisi lain para ahli menyatakan bahwa tujuan hukum untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat. Menurut saya sendiri, Tujuan hukum memiliki makna yang sama dengan pengertian hukum karena hukum sesungguhnya ada untuk melindungi, memberi keadilan, dan mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Beberapa pandangan para ahli mengenai tujuan hukum akan saya uraikan sebagai berikut:

1. L.J. Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoorn tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai karena hukum menghendaki perdamaian, atau bisa dikatakan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Dalam hal ini, untuk mencapai kedamaian hukum harus menciptakan kehidupan yang adil dalam masyarakat dengan memberikan hak-hak dan perlindungan yang menjadi miliknya dan mengadakan keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain dengan tujuan bahwa setiap orang harus memperoleh apa yang menjadi haknya.

2. Geny
Menurut Geny tujuan hukum adalah hanya untuk keadilan semata-mata.

3. Jeremy Bentham
Bentham dalam teori utilitasnya berpendapat bahwa tujuan hukum harus menuju kepada apa yang berguna atau berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain hal ini berarti bahwa hukum hanya untuk memberikan hal-hal apa saja yang berguna bagi banyak orang.

4. Subekti
Menurut Subekti tujuan hukum mengacu pada pengabdian pada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Pengabdian ini dilakukan dengan mewujudkan keadilan dan ketertiban.

5. Roscoe Pound
Roscoe pound berpendapat bahwa tujuan hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi hukum dalam 3 bagian yaitu:
a. Public Interest ( kepentingan umum)
b. Social interest ( kepentingan masyarakat)
c. Privaat interest ( kepentingan individual)

Nah, dari pendapat beberapa para ahli diatas dapat kita lihat bahwa sebenarnya tujuan hukum yang dikemukakan tidak berbeda jauh satu sama lain. Menurut saya inti dari pendapat-pendapat tersebut memiliki tujuan hukum yakni memberi perlindungan terhadap setiap orang, mengatur tata tertib dalam masyarakat, memberikan rasa adil dan damai, dan memberikan manfaat kepada setiap orang dengan kata lain tujuan hukum yaitu 3 hal: pertama, memberi keadilan. Kedua, memberi kemanfaatan. Ketiga, memberi kepastian hukum.

Fungsi Hukum  

Jika kita berbicara tentang tujuan maka sudah pasti akan berbicara mengenai fungsi. Perbedaan antara tujuan dengan

Hukum tentu memiliki fungsi bagaimana cara untuk mencapai suatu tujuan hukum. Saya akan mengemukakan 2 pendapat para ahli yang menurut saya sangat sesuai dengan fungsi hukum dan mudah dipahami yaitu:

1. Rudolf van Lhering
Rudolf menyatakan bahwa hukum merupakan cara agar dapat mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendalian sosial dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi masing-masing dalam masyarakat. Untuk memudahkan memahaminya fungsi yang dimaksud Rudolf adalah: 
a. Untuk mencapai tujuan masyarakat yaitu pengendalian sosial
b. Untuk melayani kepentingan masyarakat dalam penyelesaian konflik

2. Darji Darmodihardjo
Darji mengatakan bahwa hukum memiliki beberapa fungsi yakni:
a. Sebaga sistem kontrol sosial. Maksudnya adalah hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu dalam berkepentingan dengan individu lainnya.
b. Sistem hukum berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik
c. Sistem adalah untuk memperbarui masyarakat.


Kesimpulan dari semua hal diatas mengartikan bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan teratur dan tertib, sedangkan tujuan dibentuknya hukum kurang lebih memiliki arti yang sama dengan pengertian hukum yaitu agar terciptanya suatu kehidupan yang teratur dan hidup secara damai dan adil. 

Semoga hal ini dapat memudahkan kamu dalam belajar hukum dan menambah pengetahuan.


Referensi :          

1. Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. , Pengantar Ilmu Hukum
2. Liza Erwina, SH., M.Hum , Ilmu Hukum
3. Djanius Djamin, SH. & Syamsul Arifin, SH. MH , Pengantar Ilmu Hukum
4. Prof. Chainur Arrasjid, S.H. , Dasar-dasar Ilmu Hukum

This Is The Oldest Page

1 komentar so far

Link 12bet Sign Up Bonus: 200% Up To €/$150 Welcome
Link 12bet Sign Up Bonus: 12bet 200% Up ミスティーノ To €/$150 Welcome Bonus · €1000 Bonus · €1600 Welcome Package · €1600 Deposit ラッキーニッキー Bonus · €15 000 Deposit Bonus.

Silahkan berikan komentar dengan bahasa yang baik dan benar
EmoticonEmoticon