Kamis, 18 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 3 )


Setelah pada dua artikel sebelumnya saya telah membahas mengenai asas teritorial dan asas personal, kali ini saya akan membahas dua asas yang terakhir yakni Asas Nasionalitas Pasif dan Asas Universal. Diharapkan kepada pembaca agar terlebih dahulu memahami dua asas yang sebelumnya telah dibahas agar lebih mudah memahami asas yang terakhir ini.

Asas Nasionalitas Pasif   

Asas ini merupakan asas yang menentukan bahwa hukum pidana berlaku didasarkan pada kepentingan hukum yang dilindungi oleh suatu negara yang dilanggar. Tempat dan pelaku yang salah bukan menjadi kriteria yang digunakan dalam asas ini. Prinsip dari asas ini adalah peraturan hukum pidana yang ada di Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik tindakan itu dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun asing, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, asas ini memperluas ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia yang didasarkan pada kerugian nasional yang sangat besar dan mungkin diakibatkan oleh beberapa kejahatan, sehingga baik warga negara Indonesia maupun asing pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.

Namun hal ini hanya akan terlaksana apabila pelakunya dapat dibawa ke wilayah Indonesia. Orang asing yang berada di luar wilayah negara Indonesia atau bisa dikatakan berada di negaranya, sulit untuk diserahkan kepada pemerintah Indonesia karena biasanya suatu negara tidak akan menyerahkan warga negaranya kepada pemerintah negara lain.

Asas ini terkandung dalam pasal 4 KUHP yang berisi :
Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang melakukan diluar Indonesia : 
1. Salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 ; 
2. Suatu kejahatan tentang mata uang, uang kertas negeri atau uang kertas bank atau tentang materai atau merek yang dikeluarkan atau disuruhkan oleh pemerintah Indonesia ; 
3. Pemalsuan tentang surat-surat hutang atau sertifikat hutang yang ditanggung Indonesia, daerah atau sebagian daerah, talon-talon, surat-surat hutang sero atau surat-surat bunga hutang yang masuk surat-surat itu, serta surat-surat keterangan ganti surat itu, atau dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan demikian itu seakan-akan surat itu benar dan tidak dipalsukan. 
4. Salah satu kejahatn yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan pasal 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Orang yang melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal ini adalah orang setiap orang, baik itu warga negara Indonesia maupun asing, yang melakukan suatu tindak pidana diluar wilayah Indonesia. Asas nasionalitas pasif ini diterapkan dengan alasan bahwa pada umumnya suatu tindakan yang merugikan kepentingan hukum suatu negara, oleh negara tempat tindak pidana dilakukan tidak selalu dianggap suatu tindak pidana.


Asas Universal   

Ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang dan menimbulkan saling ketergantungan antara suatu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu ada beberapa kepentingan tertentu yang dirasakan oleh negara-negara sebagai kepentingan bersama yang harus dilindungi. Untuk melakukan hal tersebut, maka negara mengupayakan kerja sama internasional yang membuat seolah-olah tidak ada lagi batas teritorial, personal, dan kepentingan nasional.

Kejahatan yang dianggap secara universal dipandang sebagai suatu perbuatan yang perlu dicegah yang mengancam kepentingan hukum dunia. Suatu perbuatan / tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama dari semua negara, maka pembuat tindak pidana itu dapat dituntut dan dihukum oleh pengadilan setiap negara tanpa mempersoalkan siapa dan tempat yang melakukan tindak pidana tersebut. Asas ini dianggap sebagai asas ketertiban hukum dunia karena melindungi kepentingan internasional.

Dalam asas universal, tidak semua kepentingan hukum di dunia yang akan mendapatkan perlindungan, melainkan hanya untuk kejahatan yang menyangkut mengenai keuangan dan pelayaran. Dapat dilihat dalam Pasal 4 butir 2 pada kalimat pertamanya mengandung asas universal, yaitu melindungi kepentingan hukum dunia terhadap kejahatan mata uang dan pembajakan laut yang dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja dilakukannya. Pelanggaran atas kepentingan hukum universal disebut sebagai tindak pidana internasional.


Nah, itulah pembahasan mengenai asas nasionalitas pasif dan asas universal, semoga artikel ini membantu kamu dalam memahami hukum terutama mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat. Jika ada kritik dan saran silahkan berikan di kolom komentar. Terima kasih.


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Sabtu, 13 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 2 )


Pada artikel saya yang sebelumnya mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat telah dibahas mengenai asas teritorial. Kali ini saya akan membahas mengenai "Asas Personal" setelah sebelumnya kita mempelajari asas teritorial. Namun bagi kamu yang ingin mempelajari asas ini, alangkah baiknya lebih dahulu membaca artikel saya yang sebelumnya yaitu : Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 1 ). Dengan begitu kamu akan lebih mudah dalam memahami Asas Personal setelah sebelumnya memahami asas teritorial. 


Asas Personal

Asas personal / asas personalitas memiliki perbedaan yang signifikan terhadap asas teritorial. Dalam asas personalitas, berlakunya suatu peraturan didasarkan kepada kewarganegaraan orang yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peraturan pidana hanya dapat diberlakukan terhadap seorang warga negara tanpa mempersoalkan dimana perbuatan pidana tersebut dilakukan. Misalnya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain, maka peraturan pidana di negaranya tetap berlaku terhadap dirinya.

Apabila asas ini dianut secara keseluruhan di Indonesia, sudah dipastikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku kepada setiap warga negaranya dimanapun orang itu berada. Namun hal ini akan melanggar kedaulatan negara asing. Di Indonesia, asas ini digunakan hanya dalam batas tertentu saja yakni yang berhubungan dengan :
1. Kesetiaan yang diharapkan dari seorang warga negara terhadap negara
2. Kesadaran dari seorang warga negara agar tidak melakukan suatu perbuatan pidana di luar negeri
3. dan diperluas kepada pejabat agar diharapakan setia pada tugas yang dipercayakan kepadanya.

Asas Personalitas diatur dalam Pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7, dan 8 KUHP. Pasal 5 tersebut berisi :
Pasal 5 : (1) Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan diluar Indonesia : 
1. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. Suatu perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan menurut ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia dan boleh dihukum menurut undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakukan. 
(2) Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada ayat (1) butir ke-2  boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi wrga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.  

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) tersebut, kejahatan yang dimaksud dibedakan atas :
1. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum mengenai keamanan dan keselamatan negara (Bab I Buku II).

2. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhdapa kewibawaan atau martabat presiden serta wakilnya (Bab II Buku II)

3. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap ketertiban umum (Pasal 160 dan 161 KUHP)

4. kejahatan terhadap Hak dan Kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan dan pertahanan negara (Pasal 240 KUHP)

5. Kejahatan terhadap kepentingan hukum mengenai asal usul pernikahan (Pasal 279 KUHP)

6. Kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap keamanan pelayaran (Pasal 450 dan 451 KUHP).

Antara ayat 1 dan 2 dalam pasal 5 terdapat perbedaan yakni dalam pasal 5 ayat (1) tidak dipermasalahkan apakah di luar negeri tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum atau bukan. Sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) harus merupakan tindak pidana di negara tersebut (luar negeri).

Pasal 6 KUHP "Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 itu dibatasi hingga tidak boleh dijatuhkan hukuman mati untuk perbuatan yang tiada diancam dengan hukuman mati menurut undang-undang negeri tempat perbuatan itu dilakuan" Pasal 6 ini membatasi berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 agar tidak memberikan hukuman mati terhadap terdakwa jika undang-undang hukum pidana di negara asing tidak mengancam pidana mati. Hal ini dilakukan sebagai keseimbangan politik. Pasal 5 dan 6 KUHP ini bermaksud untuk mengawasi warga negara Indonesia agar tidak melakukan tindak pidana di luar negeri. 

Sedangkan Pasal 7 KUHP "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi pegawai negara Indonesia yang melakukan diluar Indonesia salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua". Maksud dari pasal ini bahwa seorang pegawai negara yang melakukan salah satu kejahatan dapat diancam dengan pidana oleh KUHP.


Nah, itulah penjelasan mengenai "asas personal" dalam berlakunya hukum pidana menurut tempat. Mengenai kedua asas lainnya akan dibahas pada artikel yang selanjutnya. Semoga pembahasan kali ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca sekalian dan apabila memiliki kritik atau saran dapat dilakukan di kolom komentar. Terima kasih.
Baca : Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat (3)


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Selasa, 09 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 1 )


Setelah sebelumnya saya telah membahas berlakunya hukum pidana menurut waktu, kali ini saya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat. Berlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam Pasal 2-9 KUHP. Hukum pidana menurut tempat ini sangatlah penting karena dapat mengetahui sampai mana berlakunya suatu undang-undang hukum pidana dalam suatu negara apabila terjadi perbuatan pidana.

Berlakunya hukum pidana menurut tempat dibagi menjadi empat asas yakni :
1. Asas Teritorial
2. Asas Personal
3. Asas Perlindungan
4. Asas Universal

Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara". Negara Indonesia juga merupakan anggota masyarakat Internasional. Dengan demikian Negara kita juga harus turut serta dalam menegakkan Hukum-hukum Internasional. Jadi dapat dikatakan bahwa berlakunya ketentuan pidana Indonesia dapat dibatasi oleh Hukum Internasional.

Dalam hal ini hukum suatu negara tidak berlaku bagi seseorang dari negara asing yang menurut Hukum Internasional diberikan hak exterritorial yaitu tidak boleh diganggu gugat sehingga ketentuan-ketentuan pidana suatu negara ( Indonesia ) tidak berlaku kepadanya dan seseorang dari negara asing tersebut hanya tunduk pada undang-undang negaranya sendiri. Misalnya seperti Kepala Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia, Para Konsul, Pasukan tentara asing, dan lain-lain.

Walaupun diberikan hak exterritorial, bukan berarti mereka dapat bertindak sesuak hatinya di Indonesia. Memang mereka tidak dapat dituntut pidana di Indonesia, namun pelanggaran atau kejahatan yang mereka perbuat dapat diajukan pengaduan kepada pemerintah di negaranya dan dapat dilakukan penuntutan.


Setelah kita mengetahui apa maksud berlakunya hukum pidana menurut tempat, selanjutnya kita akan memasuki pembahasan asas-asasnya. Namun saya hanya akan membahas satu asas saja terlebih dahulu yaitu mengenai "Asas Teritorial" dan mengenai ketiga asas lainnya akan saya bahas di artikel yang selanjutnya. 

Asas Teritorial

Asas teritorial menjadi sebuah dasar bahwa hukum pidana suatu negara berlaku pada wilayah negara itu sendiri. Asas ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 KUHP. Pasal 2 KUHP tersebut berisi "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum". Asas teritorial ini merupakan asas yang sangat penting karena sebagai dasar kedaulatan hukum suatu negara.

Apabila ada seseorang yang berada di wilayahnya melakukan suatu perbuatan yang dilarang yang diancam dengan undang-undang negara itu, maka perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran atas ketertiban hukum negara, dan oleh karena itu negara berhak untuk melakukan penjatuhan hukuman terhadap orang tersebut.

Dari asas teritorial diatas, maka perundang-undangan hukum pidana berlaku terhadap semua perbuatan pidana yang terjadi dalam wilayah negara, yang dilakukan oleh setiap orang, baik sebagai warga negara maupun warga negara asing. Menurut asas teritorial ini berlakunya undang-undang hukum pidana difokuskan pada "Tempat" perbuatan di wilayah negara Indonesia dan tidak mensyaratkan bahwa si pembuat harus berada di dalam wilayah tersebut, namun cukup dengan bersalah karena telah melakukan perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara Indonesia.

Tempat suatu tindak pidana adalah tempat dimana tindak pidana itu telah dilakukan oleh pelakunya, tapi orang yang melakukan tindak pidana tersebut berada di tempat atau wilayah yang lain yang berbeda dengan tempat dimana tindak pidana itu terjadi. Contohnya A yang berada di Indonesia mengirim sebuah surat kepada B yang berada di negara tetangga, isi surat tersebut berupa penghinaan terhadap si B. Lalu bagaimana mengatasi hal demikian ?

Menurut Satochid Kartanegara, apabila terjadi seperti hal diatas, maka perlu ditinjau asas mengenai "Tempat tindak pidana", Sedangkan undang-undang tidak menjelaskan tentang masalah tempat tindak pidana ini. Oleh karena itu teori mengenai tempat suatu kejahatan dilakukan menjadi amat penting untuk mengatasi persoalan tentang tempat tindak pidana tersebut. Ada beberapa teori mengenai tempat tindak pidana, yaitu :

1. Teori tindakan Badaniah 

Dalam teori ini, untuk menentukan tempat kejadian difokuskan pada tempat dimana pelaku ketika melakukan tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana pada saat itu sudah sempurna. Contohnya A yang melakukan pencurian ( Pasal 362 KUHP ) di sebuah toko B, maka tempat pencuriannya adalah dimana A melakukan dan menyelesaikan perbuatan mencurinya yakni di toko B.

2. Teori Alat

Dalam teori ini, untuk menentukan tempat kejadian adalah tempat dimana alat yang digunakan bekerja dan telah menimbulkan suatu tindak pidana. Contohnya A yang berada di negara Korea selatan melemparkan sebuah tali yang telah bersimpul bulatan diujungnya untuk menjerat seekor rusa yang berada di negara Korea utara. Kemudian rusa tersebut ditarik hingga sampai ke wilayah Korea selatan agar dapat dimiliki si A. Dengan demikian, tindak pidana dianggap telah terjadi di negara Korea utara karena tali tersebut bekerja di area negara Korut. Maka dari itu pelaku dapat dihukum dengan ketentuan pidana di Korea utara.

3. Teori Akibat

Dalam teori ini, untuk menentukan tempat tindak pidana adalah tempat dimana tindak pidana itu menimbulkan suatu akibat. Contohnya jika A yang berada di Indonesia mengirimkan minuman yang beracun kepada B yang berada di malaysia dimana minuman tersebut mengakibatkan kematian bagi si B. Maka yang dianggap tempat terjadinya kejahatan tersebut adalah Malaysia.


Pasal 3 KUHP memperluas cakupan berlakunya asas teritorial dengan menganggap bahwa kendaraan air menjadi ruang berlakunya hukum pidana. Pasal 3 KUHP tersebut yakni "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia". Pasal ini merupakan perluasan dari Pasal 2 KUHP. mengenai kendaraan air dapat dilihat dalam Pasal 95 KUHP.

Dalam Pasal 3 tersebut bukanlah berarti memperluas wilayah Indonesia, melainkan memperluas berlakunya asas teritorialitas atau dengan kata lain memperluas berlakunya hukum pidana Indonesia. Maksud dalam Pasal 3 tersebut adalah agar seseorang yang berada di kapal Indonesia, melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia ( Perairan bebas ) tidaklah ia lepas dari tuntutan hukum dengan alasan bahwa ia melakukan tindakan tersebut di perairan bebas yang wilayahnya bukan milik negara manapun.


Nah itulah mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat terutama mengenai "Asas Teritorial". Untuk pembahasan mengenai ketiga asas lainnya dapat dilihat di artikel saya yang selanjutnya. 
Semoga artikel saya dapat membantu kamu untuk memahami dunia hukum terutama mengenai asas teritorial, apabila memiliki pertanyaan atau ilmu yang ingin dibagikan dapat dilakukan di kolom komentar. Terima Kasih !

Baca : Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat ( 2 )


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Minggu, 07 Januari 2018

Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu



Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat. Untuk kali ini saya hanya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu.

Seperti yang saya katakan tadi bahwa Pasal 1 KUHP mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Pasal 1 KUHP tersebut yakni "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada". Mengenai berlakunya hukum pidana menurutu waktu sangatlah penting karena untuk menentukan pada saat kapan terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam Pasal 1 KUHP tersebut memiliki banyak makna, salah satunya yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yaitu :

1. "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang artinya Tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Hal ini biasanya disebut sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penguasa. 

2. Memiliki makna "Lex temporis delicti" yang artinya undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu.

Maksud dari Lex temporis delicti adalah bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Namun hal ini boleh dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara diadili. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yakni " Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah saat melakukan perbuatan, maka digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa".

Contohnya adalah mengenai pembunuhan yang hukuman maksimalnya 15 tahun ( Pasal 338 KUHP ). Jika ada seseorang yang melakukan pembunuhan pada tanggal 7 Januari 2018 namun masih dalam pemeriksaan awal, lalu pada tanggal 10 Februari 2018 aturan mengenai pembunuhan diubah yaitu maksimum 15 tahun menjadi maksimum 20 tahun, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama, dan juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru.

3. Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut ( non retro aktif ).

Maksud tidak berlaku surut adalah jika seseorang melakukan perbuatan mencuri namun tindakan pencurian belum diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat pencurian telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya.


Dari ketiga hal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila telah ada hukum yang mengaturnya yang sudah pasti hukum tertulis yang mengaturnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan hukum diluar yang tertulis menjadi tidak berlaku. Dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) konsep KUHP baru telah memberikan dasar berlakunya hukum pidana yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat.


Asas Legalitas

Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dikenal dengan asas legalitas. Menurut Machteld Boot dalam asas legalitas ini terdapat konsekuensi akibat berlakunya asas tersebut yang akan saya simpulkan agar dapat mudah dipahami yakni :

1. Tidak boleh berlaku surutnya ketentuan hukum pidana karena asas legalitas mengandung arti tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

2. Semua peraturan harus tertulis karena tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis.

3. Mengenai prinsip tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Akibatnya rumusan perbuatan pidana itu harus jelas agar tidak terjadi mutitafsir dan menghilangkan kepastian hukum.

Menurut Von Feuerbach, asas legalitas berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, dan untuk  mempertahankan ketertiban masyarakat maka aturan tersebut harus berfungsi menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat kejahatan karena telah ada ancaman hukuman yang dibuat terlebih dahulu.


Analogi

Analogi merupakan suatu interpretasi. Interpretasi sendiri merupakan pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu. Menurut Machteld Boot setiap norma membutuhkan interpretasi. Begitu juga menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penafsiran. Namun bolehkan analogi diterapkan karena hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas legalitas ?


Ada beberapa negara di Eropa yang menolak penggunaan analogi dan ada juga yang memperbolehkan penerapan analogi seperti di Inggris dan Cina. Menurut Sudarto, analogi artinya memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu dan kemudian menerapkannya kepada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang.

Dalam halnya di pengadilan, sulit untuk mengatakan bahwa hakim tidak menggunakan analogi. Analogi sangat diperlukan untuk menafsirkan hukum. Contohnya adalah mengenai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan unsur objektif pencuriannya adalah suatu benda berwujud. Dulu benda tidak berwujud belum dimasukkan sebagai tambahan dalam aturan mengenai pencurian.

Setelah adanya penemuan listrik, terjadi perubahan sosial. Tenaga listrik dianggap memiliki nilai ekonomis dan perlu dilindungi. Bayangkan saja pencurian listrik dilakukan namun pasal pencurian unsur objektifnya adalah benda berwujud sedangkan listrik bukan merupakan benda berwujud. Apakah si pencuri tetap tidak dihukum padahal jelas-jelas telah melakukan pencurian tenaga listrik hanya karena tidak diatur pencurian benda tidak berwujud ? Disinilah sesungguhnya diperlukan suatu analogi.

Perlu ditegaskan bahwa penggunaan analogi sangat diperlukan untuk memperlengkap suatu aturan. Penggunaan analogi cocok dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.


Nah itulah yang dapat saya sampaikan mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, apabila pembaca mempunyai pertanyaan atau hal yang tidak dimengerti dapat dibagikan di kolom komentar.

Terima kasih



Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Senin, 11 Desember 2017

Subjek Hukum Pidana


Dalam dunia hukum pidana, terdapat dua subjek hukum yaitu manusia dan korporasi. Manusia disini dikatakan memiliki subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga dengan korporasi yang merupakan suatu usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban terpisah. Agar lebih mudah memahaminya mari kita bahas lebih lanjut dibawah ini.

Manusia (Natural Person)

Dalam sejarah perundang-undangan hukum pidana, pernah dikenal bahwa tidak hanya manusia saja yang menjadi subjek hukum pidana, melainkan juga hewan. Hingga abad XVII pernah diterapkan pidana terhadap hewan. Namun seteahnya, hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Seekor banteng pernah dipidana karena membunuh seorang wanita. Hal demikian tersebut terjadi pada abad pertengahan.

Dalam KUHP dinyatakan hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, dan juga hanya manusia sajalah yang dapat menjadi subjek hukum pidana. Hal ini dapat diketahui dari tiap-tiap pasal di KUHP karena sebagian besar kaidah hukum pidana dalam KUHP dimulai dengan kata barangsiapa. Dari kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa hanya manusialah yang diakui sebagai subjek tindak pidana, Alasan dikatakan demikian karena :

1. Rumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan menggunakan istilah barang siapa, warga negara Indonesia, pegawai negeri, dan lain sebagainya. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 2-9 KUHP.

2. Ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana, terutama pada pasal 44, 45, dan 49 KUHP, yang mengisyaratkan "kejiwaan" dari tindak pelaku.

3. Ketentuan tentang pidana dalam pasal 10 KUHP mengenai denda, hanya manusia yang memahami tentang uang.


Korporasi (Legal Person)


Manusia bukanlah merupakan satu-satunya subjek hukum. Di samping manusia, hukum masih membuat konstruksi fiktif yang diterima, diperlakukan, serta dilindungi layaknya seperti manusia. Hal itu dinamakan badan hukum. Suatu tindakan dapat dipidana apabila tindakan tersebut dikehendaki oleh manusia. Dengan demikian, berarti hanya manusia yang dapat dikenai pidana, tidak bagi korporasi. Namun apakah korporasi tidak dapat dikenai pidana ?

Dalam kenyataannya, tuntutan kebutuhan sosial yang muncul dimana sistem hukum pidana masih terfokus pada kesalahan-kesalahan yang dilakukan manusia, kemudian menempatkan kita pada posisi sulit seperti bagaimana mengatasi ketidakadilan yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi lainnya sedangkan dikatakan tadi hanya manusia saja yang dapat dikenai pidana.

Oleh karena hal itu, maka beberapa Undang-undang dalam bidang sosial dan ekonomi mengadopsi dapat dipidananya suatu korporasi. Subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya kepada manusia saja, namun juga mencakup korporasi. Korporasi dapat dijadikan tempat untuk melakukan suatu tindak pidana dan dapat mengambil keuntungan atas tindak pidananya tersebut. Dengan demikian apabila korporasi tidak dijadikan subjek hukum, maka manusia dapat melakukan tindak pidana dan berlindung dibalik korporasi.

Dalam konsep KUHP baru, dikatakan bahwa tindak pidana dapat dilakukan korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang dalam korporasi tersebut yang memiliki kedudukan dalam struktur korporasinya dengan bertindak atas nama dan demi kepentingan korporasinya. Dalam hal ini, segala sesuatu yang dilakukan manusia dengan mengatasnamakan korporasinya, maka tanggung jawab ada pada korporasi dan/atau pengurusnya.


Dari kedua subjek hukum diatas, dapat kita simpulkan bahwa manusia dan korporasi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan. Suatu tindakan yang dapat dipidana adalah tindakan berbuat yang melanggar hukum. Korporasi menjadi subjek hukum karena manusia yang menjadi pengurus didalamnya dapat berlindung atas nama korporasi apabila korporasi tidak menjadi subjek hukum. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

Nah, mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Apabila memiliki saran atau lainnya silahkan berikan dalam kolom komentar agar kita dapat saling menambah pengetahuan satu sama lain.


Referensi :

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Rabu, 15 November 2017

Perbedaan Sistem Hukum Eropa Kontinental & Anglo-Saxon


Sistem hukum merupakan sebuah sistem aturan yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas unsur-unsur hukum. Sistem memiliki arti yaitu perangkat unsur yang teratur dan saling berkaitan guna mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, sistem hukum memiliki definisi yaitu susunan hukum yang diatur secara teratur yang memiliki bagian-bagian saling berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Dalam dunia hukum, kita mengenal dua jenis sistem hukum yang berbeda yaitu sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon. Selain kedua macam tersebut, juga ada sistem hukum yang lain seperti sistem hukum Islam dan hukum Adat. Namun saya hanya akan membahas sesuai dengan judul pada artikel tersebut. Nah, untuk itu mari kita pahami perbedaan antara keduanya.

Sistem Hukum Eropa Kontinental 

Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang digunakan di Indonesia dan juga sebagian besar negara-negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, dan Amerika Latin. Sistem hukum ini juga dikenal dengan istilah Civil law system. Perancis merupakan  negara pertama yang mengembangkan sistem hukum tersebut. Kemudian seiring penjajahan yang dilakukan Perancis, Sistem hukum ini berkembang ke negara-negara Eropa lainnya seperti Belanda, Jerman, Italia, dan juga Indonesia yang menjadi jajahan Belanda yang sebelumnya Belanda dijajah oleh Perancis.
Kesimpulan Civil Law
Dalam sistem hukum ini, sumber hukum yang diutamakan adalah hukum tertulis yakni segala peraturan perundang-undangan/hukum yang dibuat oleh manusia. Sistem hukum Eropa Kontinental juga disebut sistem hukum yang terkodifikasi. Sistem hukum ini sebenarnya berasal dari kodifikasi hukum di Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus pada abad VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturannya merupakan rangkuman dari berbagai kaidah hukum yang telah ada sebelum masa Justianus yang kemudian dikenal dengan Corpus Juris Civilis.

Sistem hukum tersebut menjamin kepastian hukum karena segala peraturan diatur dengan peraturan-peraturan tertulis. Hal ini berarti bahwa sistem hukum tersebut menganut suatu paham yakni paham legisme yang dimana paham ini mengatakan bahwa sumber hukum adalah undang-undang, diluar dari itu maka bukanlah sumber hukum.


Sistem Hukum Anglo-Saxon   

Sistem hukum Anglo-Saxon dianut oleh negara Inggris, Kanada, Amerika serikat, dan negara-negara persemakmuran Inggris, dikenal juga dengan istilah Common law system. Sistem hukum Anglo-Saxon berkembang pertama kali di Inggris pada abad XI dan menyebar ke negara-negara seperti Amerika serikat, dan lain sebagainya. Sistem ini sering disebut sistem hukum berdasarkan kasus (Case law system) karena berkembang dari kasus-kasus yang melahirkan berbagai kaidah dan asas hukum. Tonggak utama sistem ini adalah Yurisprudensi.
Kesimpulan Common Law

Sumber hukum Anglo-Saxon adalah putusan hakim/pengadilan. Putusan-putusan hakim ini mewujudkan kepastian hukum. Selain putusan hakim, kebiasaan dan peraturan tertulis lainnya juga diakui sebagai sumber hukum. Sumber-sumber hukum ini tidak tersusun secara sistematis atau tidak terkodifikasi. Dalam sistem hukum tersebut seorang hakim menjalankan tugas di pengadilan dengan bebas dalam arti membuat hukum sendiri namun dengan melihat pada kasus-kasus sebelumnya.

Sistem hukum Anglo-Saxon menganut doktrin yaitu The doktrine of presedent/Stare Decitis. Doktrin ini memiliki arti bahwa dalam memutus suatu perkara, hakim harus memutus dengan dasar hukum dari prinsip hukum yang telah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Jika putusan hakim lain dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan yang baru dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan juga akal sehat yang dimilikinya.


Perbedaan Hukum Civil law & Common law 
Perbedaan

Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil law system) memiliki beberapa perbedaan dengan sistem hukum Anglo-Saxon (Common law system) yaitu :

1. Pada Civil law system Asas legalitas diutamakan. Asas legalitas berarti tidak ada satu pun perbuatan dapat dipidana jika tidak diatur dalam Undang-undang/Peraturan tertulis. Asas legalitas ini tidak ada pada Common law system karena sumber hukum mereka berada pada putusan-putusan hakim.

2. Pada Civil law system hukumnya terkodifikasi, Sedangkan Common law system hukumnya tidak terkodifikasi.

Perbedaan berdasarkan sistem peradilannya yaitu :
   
1. Pada Common law system pengaturan hukumnya didominasi oleh hukum kebiasaan yaitu melalui putusan hakim. Sedangkan Civil law system didominasi hukum tertulis.

2. Pada sistem peradilannya, Common law system menggunakan juri untuk memeriksa kasusnya, hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan. Sedangkan pada Civil law system tidak menggunakan juri, melainkan hakim yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan kasusnya, menentukan kesalahan, dan menjatuhkan putusan

3. Pada Civil law system hakim tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Sedangkan pada Common law system kebalikannya.


Nah, itulah perbedaan antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan Anglo-Saxon. Semoga hal ini dapat menambah pengetahuan kamu mengenai sistem hukum dan mudah memahaminya.


Referensi :    

Muhamad Sadi Is, S.H.I., M.H. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prenadamedia Group

Syahruddin Husein, SH. Pengantar Ilmu Hukum. 



Minggu, 12 November 2017

Pengertian & perbedaan Lembaran Negara dengan Berita Negara

Gambar ilustrasi

Istilah Lembaran Negara maupun Berita Negara adalah hal yang jarang kita dengar. Keduanya memiliki perbedaan namun saling terikat/memiliki keterikatan satu sama lain. Terkadang kita sulit memahami pengertian dari Lembaran Negara begitu pula dengan Berita negara dan apa perbedaan di antara keduanya. Nah, kali ini saya akan membahas keduanya yang tentu saja bisa membantu kita untuk mudah memahami dan mengingatnya.

Lembaran Negara   
Cara mudah memahami Lembaran Negara

Lembaran negara merupakan suatu lembaran (kertas) tempat mengumumkan segala peraturan negara dan pemerintah agar menjadi sah berlaku. Penjelasan dari Undang-undang dimuat atau dimasukkan dalam suatu tambahan Lembaran Negara, yang memiliki nomor berurutan. Lembaran Negara tersebut diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang menjadi Sekretariat Negara) yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor urutnya.

Lembaran Negara pada zaman Hindia belanda disebut dengan Staatsblad (disingkat Stb atau S). Undang- undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara kemudian diumumkan dalam Berita Negara, kemudian diumumkan melalui radio, televisi, dan surat kabar. Contoh dari Lembaran Negara adalah :

1. Masa Kemerdekaan

  • LNRI Tahun 1981 Nomor 76
  • LNRI Tahun 1983 No 36      

2. Masa Kolonial

  • Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek Van Strafrecht, sekarang menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Berita Negara      
Cara mudah mengingat Berita Negara

Berita Negara merupakan penerbitan resmi Sekretariat Negara yang berisi hal-hal berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah dan juga memuat segala surat-surat yang dianggap perlu seperti akta pendirian PT, Koperasi, Firma, serta nama orang yang di naturalisasi menjadi warga negara Indonesia, dan lain sebagainya.


Perbedaan Lembaran Negara & Berita Negara  

Pada zaman Hindia Belanda, Lembaran Negara disebut Staatsblad , sedangkan Berita Negara disebut De Javansche Couran serta di zaman Jepang disebut Kan Po. Perbedaan keduanya yaitu bahwa Lembaran Negara memiliki fungsi mengundangkan segala peraturan agar menjadi sah berlaku, sedangkan Berita Negara memiliki fungsi sebagai media untuk mengumumkan  peraturan perundang-undangan tersebut dan pengumuman resmi lainnya. 


Nah, itulah sedikit penjelasan Lembaran Negara dan Berita Negara. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam memahami perbedaan antar keduanya serta menambah wawasan kamu.


Referensi :    

Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan : USU Press

Wikipedia